Konsep Wasiat Wajibah dalam Warisan dan Problematikanya

  • Abdul Hakim STAI Imam Syafi'i Cianjur
Kata Kunci: Wasiat Wajibah; Warisan; Legalitas

Abstrak

Konflik di antara anggota keluarga terkait masalah warisan masih sering terjadi hingga kini. Banyak ahli waris merasa tidak puas dengan bagian yang mereka terima dari harta peninggalan pewaris. Untuk mengatasi konflik tersebut, muncul beberapa konsep pembagian warisan, salah satunya adalah wasiat wajibah. Artikel ini bertujuan untuk memahami hakikat dan legalitas penerapan wasiat wajibah dalam masalah warisan. Penelitian dalam artikel ini adalah penelitian kualitatif dengan metode studi pustaka dan menggunakan pendekatan komparatif. Sumber data penelitian meliputi: Undang-Undang, kitab-kitab fikih yang muktabar, dan jurnal ilmiah yang relevan. Wasiat wajibah pertama kali diatur dalam Undang-Undang Mesir pada tahun 1946, kemudian diikuti oleh negara-negara Arab lainnya. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah wasiat wajibah, sebagian menolak dan sebagian lainnya menerima. Ulama yang menolak konsep wasiat wajibah berpendapat bahwa ayat tentang kewajiban wasiat telah dihapus (mansūkh) oleh ayat waris. Sebaliknya, ulama yang menerima konsep wasiat wajibah berpendapat bahwa ayat waris hanya menggugurkan wasiat kepada orang tua dan semua ahli waris, tetapi masih berlaku untuk cucu dan kerabat yang tidak mendapatkan warisan karena terhalang.

Diterbitkan
2024-06-30