KAJIAN DAN TELAAH KRITIS TAFSIR DAN HADITS TENTANG PERCERAIAN

KAJIAN DAN TELAAH KRITIS TAFSIR DAN HADITS TENTANG PERCERAIAN

  • moh ahsin

Abstrak

Perceraian didefinisikan sebagai pelepasan ikatan perkawinan suami dan isteri dengan menggunakan kata “talak” atau sejenisnya. Di Indonesia, perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI. Dalam al-Quran perceraian dijelaskan secara rinci dalam surat al-Thalaq. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Surat al-Thalaq secara umum dapat diklasifikasikan menjadi beberapa pembahasan: Pertama, pada ayat 1 Allah SWT memerintahkan  para suami yang hendak menceraikan istrinya agar menceraikannya pada masa suci dan belum dicampuri. Allah SWT juga menyerukan menghitung masa iddah yang harus dijalani oleh istrinya. Kemudian larangan bagi suami agar tidak mengeluarkan istrinya pada masa iddah dari rumahnya atau mengizinkannya keluar kecuali terjadi sebuah pelanggaran hukum secara jelas. Kedua, pada ayat 2 apabila istri hampir mencapai batas akhir masa ‘iddah maka rujuklah atau ceraikanlah dengan cara yang baik. Kemudian terdapat perintah bahwa dalam talak maupun rujuk hendaklah menghadirkan dua saksi agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari.

Diterbitkan
2024-06-30