مسائل الميراث الحديثة بين تجديد الخطاب الديني وتبديل الشرع الإسلامي
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat permasalahan dan ijtihad baru seputar warisan dan sejauh mana kesesuaiannya dengan kaidah ushul fikih dalam mengambil hukum dari teks-teks syariah. Di antara hak yang dilindungi dalam Islam adalah hak ahli waris. Al-Qur’an telah mengatur bagian masing-masing ahli waris agar hak ahli waris terlindungi. Namun ada sebagian kelompok orang yang tidak puas dengan pembagian warisan dalam Al-Qur’an sehingga menghendaki ijtihad baru dalam masalah warisan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-kepustakaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode sejarah dan komparatif. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah buku-buku fikih yang mu’tabar, undang-undang dan jurnal ilmiah yang relevan. Penelitian ini menemukan bahwa para ulama dan pemikir berbeda pendapat mengenai permasalahan-permasalahan baru dalam sistem pewarisan, sebagian dari mereka menyetujuinya dan menganggapnya sebagai inovasi yang perlu agar sesuai dengan semangat syariah dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan. Beberapa dari mereka menolaknya dan tidak menganggapnya karena mereka berpandangan bahwa sistem pewarisan tidak bisa dirubah atau diperbaharui karena bersumber dari teks-teks syariah yang qat’ī. Pendapat golongan kedua ini sesuai dengan kaidah-kaidah dalam pengambilan hukum dari sumber-sumber hukum Islam.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
