Disparitas Putusan Hakim dalam Penetapan Rujuk Bil Fi’li Pasca Cerai Talak

  • Zaki Saiful Alam

الملخص

Artikel ini menganalisa tentang perbedaan putusan antara majelis peradilan agama dalam kasus perceraian. Pengadilan Tinggi Agama Bandung menolak putusan cerai Pengadilan Agama Bogor, kemudian Mahkamah Agung menolak putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Pengadilan Agama Bogor memutuskan bahwa perceraian merupakan alternatif terakhir agar masing-masing pihak tidak lebih jauh melanggar norma hukum dan agama. Salah satu alasan penolakan Pengadilan Tinggi Agama Bandung adalah adanya rujuk bil fi’li (rujuk dengan perbuatan) yaitu bersenggama. Pemohon kembali mengajukan permohonan cerai ke tingkat kasasi dengan membawa bukti-bukti sehingga dikabulkan oleh Mahkamah Agung dan memberikan izin pemohon untuk menjatuhkan ikrar talak dengan putusan nomor 394 K/Ag/2015. Artikel ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode penelitian deskriptif analisis, kemudian menganalisis data dengan menggunakan perspektif UU No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan, Qawaid Fiqhiyyah dan teori Utilitarianisme Jeremy Bentham. Studi ini berargumen bahwa putusan MA sudah tepat, karena sesuai dengan UU No. 1 Th. 1974 tentang perkawinan, Qawaid Fiqhiyyah dan Kompilasi Hukum Islam. Mahkamah Agung menggunakan pendapat mazhab Syafi’iyah yang menyatakan bahwa rujuk bil fi’li tidak dibenarkan dan bersenggama dalam masa ‘iddah hukumnya haram. KHI telah mengatur tentang rujuk dan tidak mengakomodir pendapat ahli fiqih yang membenarkan rujuk bil fi’li tersebut.

منشور
2024-06-30