Tradisi Ontalan di Madura: Perspektif Hukum Syafi’i dalam Pernikahan Islam
Tradisi Ontalan di Madura: Perspektif Hukum Syafi’i dalam Pernikahan Islam
الملخص
Ontalan merupakan sebuah tradisi yang memiliki akar kuat dalam budaya Madura, dan dilaksanakan dalam konteks perayaan pernikahan. Istilah "ontalan" berasal dari kata "oncal" dalam bahasa Jawa, yang merujuk pada aksi melempar, khususnya dalam konteks melemparkan uang kepada pasangan pengantin saat mereka duduk berdampingan. Sebagai suatu tradisi yang telah tertanam dan menjadi bagian integral dari kehidupan serta kearifan lokal masyarakat Blega, ontalan terus dijalankan sebagai warisan budaya yang memegang peran penting dalam ranah sosial dan ekonomi. Fungsi sosial ontalan mencakup peranannya dalam memperkuat hubungan sosial antar keluarga, menjelma sebagai simbol kekompakan keluarga, dan juga menjadi simbol kesepakatan terkait pernikahan calon pengantin. Di sisi lain, fungsi ekonomi ontalan melibatkan kontribusinya dalam membantu keluarga yang berkeinginan serta berperan sebagai bekal hidup bagi pasangan baru yang memulai kehidupan bersama.Dalam perspektif madzhab Syafi’i, terdapat perdebatan di kalangan ulama mengenai apakah ontalan dapat dikategorikan sebagai hibah atau hutang. Upaya melestarikan tradisi ontalan terus dilakukan oleh sejumlah individu melalui proses pewarisan kepada generasi penerus, pembangunan, dan modifikasi agar tradisi tersebut tetap relevan seiring dengan perkembangan zaman.