Wasiat Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Adat
الملخص
Artikel ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang: 1) Apakah ada perbedaan antara hukum hibah wasiat dalam hukum islam dan hukum adat ?, 2) Kapankah wasiat dilaksanakan dalam tinjauan hokum islam dan hukum adat ?, 3) Apakah hibah wasiat bisa ditarik kembali dan kapan hibah wasiat dianggap gugur ?. Hukum asal daripada hibah wasiat sunnah, dan terkadang juga menjadi wajib, mubah, makruh, haram sesuai qarinah yang mempengaruhinya. Pada umumnya hibah wasiat dapat ditarik kembali baik menurut hukum islam, adat maupun BW. Hal tersebut selaras dengan sifat dari hibah wasiat yang merupakan kemauan terakhir. Jadi jika hibah wasiat ditarik kembali oleh si penghibah, jelaslah bahwa hal itu bukanlah merupakan keinginan terakhir. Dalam lingkungan hukum hukum islam, adat, BW) penarikan kembali hibah warisan tersebut dapat dilaksanakan dengan dua cara : terangan-terangan (uitdurkkelijk) dan diam-diam (Stilzwijgend).
Kata kunci: Wasiat, Hukum Islam, HKI, Hukum Adat.
الحقوق الفكرية (c) 2022 Al-Inṣāf - Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah

هذا العمل مرخص حسب الرخصة Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
