HADIS TENTANG MEMBUNUH ORANG MURTAD DALAM PERSFEKTIF FIKIH DAN MAKNA HADIS
الملخص
Permasalahan hukuman mati bagi orang yang murtad mendapatkan perhatian khusus oleh dunia pemikiran barat. Orang barat menganggapnya sebagai hal yang rancu yang sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam memeluk agamanya sesuai dengan kemauannya sendiri. Menurut Fuqāhā, pada dasarnya, terdapat dua macam riddah, Riddah Mughāllaḍah ialah murtad yang diiringi dengan tindakan memusuhi Islam dan mempengaruhi muslim lainnya menjadi murtad. Sedangkan riddah mukhaffafah adalah semata-mata murtad tanpa diiringi dengan tindakan yang menggambarkan permusuhan terhadap Islam. Meskipun kedua bentuk murtad tersebut dapat dijatuhi hukuman mati, namun dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap dan menganalisis tentang hadis yang menghukum eksekusi mati terhadap pelaku murtad. Hadis ini mengundang perdebatan lantaran terkesan bertentangan dengan prinsip beragama yang dipesankan al-Qur’an. Teks al-Qur’an membebaskan siapapun memilih beragama, namun ditemukan sejumlah hadis yang mengujarkan eksekusi mati orang yang bermigrasi dari Islam.
الحقوق الفكرية (c) 2022 Al-Inṣāf - Journal Program Studi Ahwal Al Syakhshiyyah

هذا العمل مرخص حسب الرخصة Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
