Analisis Hukum Islam Terhadap Kewajiban Anak Menafkahi Orang Tua
Abstract
Pernikahan merupakan suatu perbuatan hukum yang akan menimbulkan
akibat hukum, yaitu adanya hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini
masing- masing dibebankan kepada anggota keluarga. Kewajiban nafkah
ini telah diatur baik dalam hukum Islam yang dijelaskan dalam Al Qur’an.
Selain itu dalam hukum positif melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perkawinan menjelaskan kewajiban nafkah anak kepada
orang tua yang dituangkan dalam pasal 46 ayat 1 dan 2. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam tentang
kewajiban anak memberi nafkah kepada orang tua. Adapun metode
pembahasan yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan
penelitian kualitatif yang bersifat bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini
menunjukkan bahwa baik dari perspekif hukum Islam mewajibkan
seorang anak untuk memberikan nafkah kepada kedua orang tua.
