Main Article Content

Ahmadani Muhammad Khallaf
Masrokhin

Dalam penelitian ini topik yang dibahas adalah pentingnya efektivitas pengelolaan hasil wakaf dalam bentuk wasiat polis asuransi. Dalam masyarakat, wakaf merupakan bentuk amal jariyah yang sangat populer untuk membantu orang yang membutuhkan. Namun, masih banyak wakaf yang tidak dikelola dengan baik dan tidak memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima manfaat. Implementasi wakaf wasiat polis asuransi dapat membantu mengatasi masalah ini dengan memastikan bahwa wakaf dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi penerima manfaat. Studi ini dilakukan di KSPPS MAWAR Jatim Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan tahun 2022/2023 untuk memperoleh gambaran efektivitas pengelolaan hasil dan implementasinya. Hasil Penelitian ini adalah Dalam Pengelolaan Wakaf Uang di KSPPS MAWAR, Nazhir memutuskan dengan adanya wakaf dalam bentuk wasiat polis asuransi yang telah dilakukan untuk mengembangkan wakaf dalam pelaksanaan tersebut seiring dengan adanya kemaslahatan yang harus diterapkan. Pertimbangan nazhir, dengan Fatwa MUI sama-sama memiliki nilai penegakan kemaslahatan dan manfaat untuk Lembaga dan para ahli waris yang telah ditetapkan. Maka, konseptual maslahah dari Fatwa MUI dalam permasalahan pengelolaan wakaf dalam bentuk wasiat polis asuransi ini sebenarnya telah ditegakkan oleh Nazhir yang mengelola KSPPS MAWAR.