Main Article Content

Muhamamd Ulin Nuha
Mudrik

Yusuf Al-Qaradhawi adalah cendekiawan Islam yang sangat berpengaruh di ‎dalam hukum Islam, lahir pada tanggal 9 September 1926 dan wafat di Doha ‎pada tanggal 26 September 2022 di usia 96 tahun. Metode pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi yaitu: tidak fanatik dan tidak ‎taqlid, mempermudah, tidak mempersulit, berbicara dengan bahasa aktual, ‎berpaling dari sesuatu yang tidak bermanfaat bersikap moderat. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh seorang mufti dalam ‎memberikan keterangan dan penjelasan adalah fatwa tidak ada artinya jika tidak disertai dalil‎, ‎menyebutkan hikmah dan sebab hukum‎, ‎mengkomparasikan sikap dan pandangan Islam dengan sesuatu yang di luar ‎Islam‎, memberikan alternatif lain untuk hukum yang diharamkan‎, menghubungkan sesuatu yang telah ditentukan dengan sesuatu yang lain ‎dalam hukum Islam‎, ‎dan tidak wajib dijawab atas pertanyaan yang tidak ada urgensinya dan tidak ‎membawa manfaat sama sekali.‎ Adapun ijtihad yang ditempuh Yusuf Al-Qaradhawi adalah ijtihad tarjihi intiqa’i, ijtihad insya’i, dan integrasi antara ijtihad intiqa’i dan insya’i.‎ Namun demikian, karena ijtihad Yusuf al-Qaradhawi adalah tarjih lintas madzhab, maka banyak juga yang ‎mengkrtiknya karena menyelisihi pendapat madhab fiqih yang empat, kurang konsisten dengan eksistensi ijma’ sebagai sumber hukum islam, ‎terpengaruh dengan feminisme, dan sebagainya.‎