KRITIK ATAS TEORI HUKUM ISLAM YUSUF AL-QARADHAWI
Main Article Content
Yusuf Al-Qaradhawi adalah cendekiawan Islam yang sangat berpengaruh di dalam hukum Islam, lahir pada tanggal 9 September 1926 dan wafat di Doha pada tanggal 26 September 2022 di usia 96 tahun. Metode pemikiran Yusuf Al-Qaradhawi yaitu: tidak fanatik dan tidak taqlid, mempermudah, tidak mempersulit, berbicara dengan bahasa aktual, berpaling dari sesuatu yang tidak bermanfaat bersikap moderat. Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh seorang mufti dalam memberikan keterangan dan penjelasan adalah fatwa tidak ada artinya jika tidak disertai dalil, menyebutkan hikmah dan sebab hukum, mengkomparasikan sikap dan pandangan Islam dengan sesuatu yang di luar Islam, memberikan alternatif lain untuk hukum yang diharamkan, menghubungkan sesuatu yang telah ditentukan dengan sesuatu yang lain dalam hukum Islam, dan tidak wajib dijawab atas pertanyaan yang tidak ada urgensinya dan tidak membawa manfaat sama sekali. Adapun ijtihad yang ditempuh Yusuf Al-Qaradhawi adalah ijtihad tarjihi intiqa’i, ijtihad insya’i, dan integrasi antara ijtihad intiqa’i dan insya’i. Namun demikian, karena ijtihad Yusuf al-Qaradhawi adalah tarjih lintas madzhab, maka banyak juga yang mengkrtiknya karena menyelisihi pendapat madhab fiqih yang empat, kurang konsisten dengan eksistensi ijma’ sebagai sumber hukum islam, terpengaruh dengan feminisme, dan sebagainya.