Main Article Content

Menetapkan as-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua setelah al-Qur’an yang berfungsi sebagai bayan, merupakan konsensus bersama para Ulama, baik sebagai bayan al-ta’kid, bayan al-tafsir dan bayan al-tashri’. Namun tidak semua berpendapat demikian, aliran Inkar al-Sunnah salah satunya, yang menolak hadits Nabi sebagai hujjah secara keseluruhan. Dengan argumentasi bahwa al-Qur’an diturunkan oleh Allah SWT dalam bahasa arab, dengan penguasaan bahasa arab yang baik, al-Qur'an dapat dipahami tanpa memerlukan bantuan penjelasan dari Sunnah-Sunnah Nabi saw. Sementara pandangan pembela sunnah dan Muhaddithin beranggapan bahwa argumentasi yang diajukan kelompok Inkar al-Sunnah adalah lemah, baik dari sudut dalil ‘Aqli maupun Naqli.

Keywords: Al-Sunnah Inkar Al-Sunnah Inkar Hadith