Main Article Content

Noor Rizqiya Fimaulidina

Kota Malang sebagai wilayah yang dapat dikatakan cukup berkembang
secara modern tentunya terjadi perkembangan dan perubahan perubahan
dalam nilai-nilai dan norma sosial dalam masyarakat, selain itu seiring
perkembangan globalisasi, migrasi, dan kemajuan teknologi dan
pengetahuan menjadi dinamika dalam pola piker masyarakat termasuk
dalam sistematika materi dan keuangan. Dalam hal kasus waris menjadi
menarik untuk dikaji, dimana terdapat banyak pedoman dalam pembagian
harta waris baik dari segi hukum asal keIslaman maupun secara hukum
yang telah dirumuskan dan diatur oleh negara yaitu KHI. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif
deskriptif berdasarkan sumber data primer yakni wawancara dan
sekunder berupa literatur pendukung yang berkaitan teori dan
permasalahan yang dikaji. Yang mana penyelesaian waris yang terjadi di
kota Malang jika ditinjau menurut pembagian hukum Islam sebagaimana
dalam Qs An-Nisa ayat 11, dalam hal ini sudah tidak lagi dijadikan rujukan
oleh anggota masyarakat dalam membagi harta warisan, hal ini
menandakan pemahaman masyarakat dalam mengimplementasikan
pembagian waris secara otomatis mengarah pada kesadaran sosial.
Sementara menurut tinjauan KHI pembagian waris telah sesuai dan tidak
adanya pertentangan yang menimbulkan permasalahan, yakni ketika
seseorang memberikan sedikit lebih banyak pembagian warisan kepada
ahli waris yang lainnya yang dianggap kurang mampu dan lebih
membutuhkan, merupakan salah satu jalan bersedekah sebagaimana
dalam Surah An-Nisa Ayat 8.