Main Article Content

Noor Rizqiya Fimaulidina

Restorative justice sekarang dapat diterapkan dalam system penyelesaian tindak pidana ringan. Penyelesaian kasus ini dilakukan di luar pengadilan antara pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat dengan tujuan memperbaiki kehidupan bermasyarakat dengan kesadaran dan keinsyafan. Restorative justice jelas merupakan pendekatan baru untuk penyelesaian kasus pidana ringan berdasarkan konsep Maslahah Mursalah yang menetapkan hukum baru dengan mengambil mana yang lebih mewujudkan banyak manfaat, menolak kemudharatan, dan menghilangkan kesusahan manusia.


Penelitian jenis yuridis normatif ini menyelidiki peraturan perundang-undangan dan teori tentang maslahah mursalah al-Syatibi dan restorative justice. Studi ini menunjukkan bahwa penyidik di tingkat penyidikan selalu menawarkan restorative justice untuk membantu menyelesaikan kasus tanpa proses litigasi dengan tujuan mencapai solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak. Selain itu, restorative justice sesuai dengan gagasan Maqashid Syariah. Pemerintah didirikan untuk memenuhi maslahah dunia bagi rakyatnya, yang dikenal sebagai maslahah Mursalah al-Syatibi. Maslahah dunia tidak dapat dicapai tanpa maslahah akhirat. Jadi, pemerintahan adalah keuntungan dharuri bagi manusia.