Main Article Content

Muhammad Iqbal Mawardi Aza

Artikel ini bertujuan untuk menelaah terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/pdt.P/2022.PN.Sby dalam memberikan penetapan permohonan nikah beda agama. Pernikahan beda agama menjadi hal yang selalu diperdebatkan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan izin penetapan pernikahan beda agama dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak melarang adanya pernikahan beda agama.


Kata Kunci: Nikah Beda Agama, Hukum Pernikahan, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 916/Pdt.P/2022.PN.Sby