KONSEP RUJUK NIKAH DALAM PERPEKTIF MADZHAB SYAFI’I DAN MADZHAB HANAFI
Main Article Content
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yaitu menelusuri dan menelaah sumber-sumber data yang berasal dari perpustakaan yang berhubungan dengan rujuk nikah. Tipe penelitian yang dilakukan penulis adalah deskriptif analisis dan komparatif dengan menganalisa dari sumber-sumber data, dan menerangkannya kepada pembaca tentang definisi, syarat dan rukun rujuk nikah menurut Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi, kemudian membandingkan perbedaan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rujuk nikah menurut Madzhab Syafi’i ialah kembali pada suatu ikatan pernikahan. Sedangkan menurut Madzhab Hanafi ialah berlangsungnya suatu hak milik. Madzhab Syafi’i mengharuskan adanya Sighât. Sedangkan Madzhab Hanafi yang tidak mengharuskannya karena boleh juga rujuk nikah dengan fi’l. Perbedaan kedua madzhab dijumpai ketika rujuk nikah dilangsungkan dengan dukhûl. Madzhab Hanafi membolehkannya. Sedangkan Madzhab Syafi’i tidak membolehkannya. Apabila terjadi dukhûl maka ada konsekuensi tersendiri, seperti: mahar mitsli, idah dukhûl, dan hukuman ta’zîr.
Kata kunci: rujuk nikah, sighât, dukhûl, madzhab syafi’i, madzhab hanafi