Main Article Content

Moh Musyfiq Khazin

Paper ini membahas sejarah dan Kedudukan Hukum Islam Dalam Hukum Konvensional Indonesia, metode yang digunaan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptf, yaitu meganalisis posisi dan peran hukum islam dalam pembangunan hukum indonesia, penelitian ini dispesifikkan dalam konteks pembentukan hukum ahwal al-syakhshiyah, dengan menggunakan pendekatan history- Sosio-Yuridis, yaitu kajian yang akan menjadikan realita mayoritas umat islam sebagai objek hukum, dan syariat islam sebagai sumber hukum disamping dasar pembangunan hukum dengan tiga wawasan Kebangsaan, Nusantara dan Bhinnika Tunggal Ika, sebagai salah satu bentuk usaha adanya hukum yang berlaku bagi seluruh masyarakat. Paper ini akan menjawab pertanyaan bagaimana peran agama Islam sebagai agama hukum dan terdiri dari asas universal yang mengatur semua hubungan sosial masyarakat, dalam sejarah regulasi hukum konvensional Indonesia?. Kesimpulan dalam penelitian ini sebegai berikut: (1) hukum islam dalam pemerintahan VOC dan Hindia Belanda. pemberlakuan hukum Islam dimulai sejak Islam pertama masuk keindonesia, kemudian hukum Islam diakui oleh VOC, dan diresmikan sebagai Hukum Hindia Belanda, sebelum dirubah dan dikaitan dengan hukum adat dengan mengunakan teori Receptie. 2)  Masa setelah kemerdekaan, legislasi hukum Islam diangkat lagi tepatnya dalam dialog Moh. Natsir dengan Sukarno, selanjutnya terjadi kemudian pada perumusan dasar konstitusi Republik Indonesia pada juni sampai Agustus 1945, atau dikenal dengan Piagam Jakarta. Diresmikannya UUD 1945 sebagai asas konstitusi Indonesia telah menolak teori Recptie, dan membuka ruang bagi hukum Islam untuk melanjutkan perjalanannya menuju formalisasi di negara Pancasila. 3) Pada 1959 M, Piagam Jakarta Dan Lahirnya Regulasi Hukum Ahwal-Al-Syakhshiyyah, Piagam Jakarta berpindah menjadi sumber otoritatif hukum nasional  yaitu dengan Dekrit Presiden RI, UUD RI Peradilan Agama No.7 tahun 1989, dan selanjutnya beberapa hukum Islam dijadikan sebagai sumber konstitusi nasional terutama dalam konteks dalam UUD RI No 1 tahun 1975 Tentang perkawinan, UUD RI No.14 tahun 1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UUD RI No.19 tahun 2008 tentang SBSN, dan UUD RI No 21 Tahun2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan adanya sistem peradilan negara Pengadilan agama tidak dapat dianggap memecahkan bangsa dan kehakiman Indonesia. Faktor pertentangan legislasi Hukum Islam tidak lepas dari tiga hal yaitu kepentingan politik, adanya tiga sistem hukum di Indonesia, yaitu Hukum Islam, Adat dan Barat dan perbedaan pendapat tentang formalisasi Islam.

Keywords: Islamic Law, Conventional Law-Indonesia